Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(2) Jasa pramuwisata merupakan jasa yang diberikan oleh seseorang berupa bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan sesuai dengan etika profesinya.
(3) Usaha jasa pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan.
Your Correction
