Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan usaha yang kegiatannya mengelola :
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya; dan/atau
c. daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
(2) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan.
(3) Usaha daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan pertunjukan terbatas di dalam maupun di luar bangunan, wajib memperoleh rekomendasi pertunjukan dari Bupati.
Your Correction
