Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
(2) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ciri:
a. mengangkut wisatawan atau rombongan; dan
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainya.
(3) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbentuk badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan.
Your Correction
