Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(2) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya;
b. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata; dan
c. usaha kawasan pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
