Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha jasa makanan dan minuman dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction