Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
(2) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. restoran;
b. rumah makan;
c. restoran waralaba;
d. k a f e ;
e. pusat penjualan makanan dan minuman;
f. jasa boga;
g. catering; dan
h. usaha jasa makanan dan minuman lainnya yang ditetapkan oleh Bupati.
(3) Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
(4) Rumah makan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
(5) Kafe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah pindah.
(6) Jasa boga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
(7) Pusat penjualan makanan dan minuman merupakan usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe yang dilengkapi dengan meja dan kursi.
(8) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan.
(9) Catering adalah suatu usaha dalam bidang tata boga yang bertujuan melayani suatu jamuaan acara dengan menyediakan segala kebutuhan makan dan minuman.
(10) Usaha jasa makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang dilakukan oleh artis baik dari dalam negeri maupun asing, dengan ketentuan wajib memperoleh rekomendasi pertunjukan dari Bupati.
Your Correction
