Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan usaha pariwisata di hotel berbintang selain fasilitas yang disediakan oleh hotel wajib memiliki TDUP terpisah dari TDUP Hotel. (2) Fasilitas yang disediakan oleh hotel adalah berupa penyediaan kamar tempat menginap, penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, pelayanan pencucian pakaian/binatu, dan tempat bermain anak yang menyatu dengan hotel.
Your Correction