Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan usaha pariwisata di hotel berbintang selain fasilitas yang disediakan oleh hotel wajib memiliki TDUP terpisah dari TDUP Hotel.
(2) Fasilitas yang disediakan oleh hotel adalah berupa penyediaan kamar tempat menginap, penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, pelayanan pencucian pakaian/binatu, dan tempat bermain anak yang menyatu dengan hotel.
Your Correction
