Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Dalam upaya meningkatkan kepariwisataan di Daerah, hotel bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a harus menyediakan:
a. pertunjukan kesenian tradisional Kabupaten Bekasi.
b. penyediaan fasilitas di hotel yang sesuai dengan tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat berupa gallery budaya Kabupaten Bekasi;
c. informasi pariwisata Kabupaten Bekasi;
d. penyediaan fasilitas hotel yang menunjang untuk kegiatan ibadah berupa tempat ibadah yang memadai, fasilitas ibadah berupa kran air untuk wudhu, arah kiblat, sajadah dan mukenah.
Your Correction
