Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
a. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf f, Pasal 16 ayat (10) huruf a diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum. b. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. c. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dan ayat (10) huruf b, huruf c diselenggarakan oleh perseorangan.
Your Correction