Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
a. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf f, Pasal 16 ayat (10) huruf a diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA yang berbadan hukum.
b. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dapat diselenggarakan oleh badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
c. Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf e dan ayat
(10) huruf b, huruf c diselenggarakan oleh perseorangan.
Your Correction
