Correct Article 68
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1) Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun;
2) TIM P6PAR (Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Kepariwisataan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 harus sudah dibentuk oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan;
3) Semua jenis usaha pariwisata yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4) OPD yang membidangi pariwisata dan budaya wajib melakukan sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat;
5) Terhadap semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib melakukan legalisasi TDUP, dan bagi usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP wajib melakukan pendaftaran TDUP paling lambat 3 (tiga) bulan; dan 6) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
