Correct Article 66
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan dengan tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana dibidang penyelenggaraan kepariwisataan;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
i. membuat dan menandatangani berita acara; dan
j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana dibidang penyelenggaraan Kepariwisataan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
