Correct Article 64
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Setiap orang atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pasal 45, dan pasal 48 dikenakan sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila orang atau wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mengindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan dan atau sanksi lain.
(3) Setiap orang atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dalam ayat
(1), ayat (2) dikenakan sanksi dan denda.
(4) Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
