Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengembangan atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata yang pelaksanaannya dilakukan oleh OPD yang membidangi pariwisata. (2) Dalam pelaksanaannya Bupati wajib membentuk TIM P6PAR (Pengembangan, Pembinaaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban dan Penindakan Kepariwisataan). (3) TIM P6PAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari OPD yang membidangi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, asosiasi profesi, asosiasi penerbangan, pakar/akademisi, OPD terkait, dan instansi terkait. (4) Dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau OPD yang membidangi pariwisata dan instansi terkait memberikan bimbingan dan petunjuk baik teknis maupun operasional. (5) Struktur Organisasi TIM P6PAR dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Your Correction