Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Your Correction