Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pariwisata pada dasarnya menyediakan fasilitas dibidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi setiap jenis usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction