Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pariwisata yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, dapat berbentuk Badan Usaha atau usaha perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usaha pariwisata yang modalnya patungan antara Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, bentuk badan usahanya harus Perseroan Terbatas (PT). (3) Usaha pariwisata dapat menerima bantuan modal dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction