Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
a. Usaha Pariwisata meliputi, antara lain : a. jasa perjalanan wisata; b. penyediaan akomodasi; c. jasa makanan dan minuman; d. kawasan pariwisata; e. jasa transportasi wisata; f. daya tarik wisata; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. jasa pramuwisata; i. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa informasi pariwisata; l. wisata tirta; m . s p a ; n. atraksi wisata; dan b. Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus : a. bercirikan budaya daerah; b. memiliki visi pemeliharaan budaya daerah; dan c. berpartisipasi dalam pengembangan budaya daerah.
Your Correction