Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
a. Usaha Pariwisata meliputi, antara lain :
a. jasa perjalanan wisata;
b. penyediaan akomodasi;
c. jasa makanan dan minuman;
d. kawasan pariwisata;
e. jasa transportasi wisata;
f. daya tarik wisata;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. jasa pramuwisata;
i. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa informasi pariwisata;
l. wisata tirta;
m . s p a ;
n. atraksi wisata; dan
b. Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :
a. bercirikan budaya daerah;
b. memiliki visi pemeliharaan budaya daerah; dan
c. berpartisipasi dalam pengembangan budaya daerah.
Your Correction
