Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek:
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya lokal yang potensial menjadi
b. daya tarik pariwisata;
c. potensi pasar;
d. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
e. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
f. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya lokal;
g. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
h. kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk berpartisipasi dalam rangka terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial dan agama masyarakat setempat.
Your Correction
