Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.
Your Correction