Correct Article 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup visi dan misi serta tahapan sasaran yang akan diwujudkan, kebijakan dan strategi untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan usaha pariwisata, pemasaran pariwisata serta pengorganisasian kepariwisataan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan.
(3) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah MENETAPKAN Quota (batas maksimal) dan Zonasi tempat hiburan agar tidak tersebar di seluruh Kecamatan dan Kelurahan.
(4) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
