Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Your Correction
