Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan hurufdapat dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan sarana prasarana potensi Desa Wisata; b. pembangunan aksesibilitas, amenitas dan Daya Tarik Wisata yang menjadi potensi Desa Wisata; dan c. perencanaan potensi Daya Tarik Wisata. (2) Pelaksanaan pembinaan potensi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction