Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dilakukan dalam bentuk pendampingan pembentukan kelembagaan non struktural yang bertugas untuk melakukan penilaian dan rekomendasi penetapan kelas Desa Wisata. (2) Pembinaan dalam rangka penilaian dan penetapan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
Your Correction