Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pemetaan potensi Desa Wisata berdasarkan hasil identifikasi potensi Desa Wisata di Daerah Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, kelurahan dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Potensi Desa Wisata yang diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Wisata alam, meliputi Daya Tarik Wisata berbasis sumber daya alam perdesaan antara lain pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi dan/atau sumber air panas dalam model pengembangan Wisata agro;
b. Wisata budaya, meliputi Daya Tarik Wisata berbasis tradisi budaya dan kearifan lokal seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya; dan
c. Wisata hasil buatan manusia, meliputi Daya Tarik Wisata berbasis kreasi dan kreatifitas orang perorangan maupun kelompok seperti kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galeri dan sanggar budaya setempat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
(3) Pemetaan potensi Desa Wisata sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dengan menyertakan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Your Correction
