Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata; b. pemberdayaan Desa Wisata; c. dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata; d. sistem informasi Desa Wisata; e. kerja sama dan sinergitas; f. pemberian penghargaan; g. pembentukan forum komunikasi Desa Wisata; h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; i. pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; j. pengawasan; dan k. pembiayaan.
Your Correction