Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat. 2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat. 4. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi. 6. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Daerah Provinsi. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. 8. Desa Wisata atau yang disebut dengan nama lain, adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitasi pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. 9. Pengelola Desa Wisata adalah pihak yang ditetapkan untuk bertanggung jawab mengelola Desa Wisata. 10. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 11. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 12. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 13. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha Pariwisata. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. F01852A410 14. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhann kebutuhan wisatawan dan penyelenggara Pariwisata.
Your Correction