Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini diatur dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction