Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
