Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan Desa Wisata di Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. F01852A410 a. pengarusutamaan pengembangan Desa menjadi Desa Wisata; b. penilaian dan penetapan Desa Wisata; c. pelestarian tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal di Desa Wisata; dan d. pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. fasilitasi; c. konsultasi; dan d. bimbingan teknis. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
Your Correction