Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi dunia usaha dalam pengembangan Desa Wisata dapat dilaksanakan antara lain melalui: a. pembiayaan; b. penyediaan sarana dan prasarana Desa Wisata; c. promosi; d. sponsorship; dan e. pemberian pelatihan.
Your Correction