Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata dapat dilaksanakan antara lain melalui:
a. usulan pencanangan Desa Wisata;
b. turut serta dalam pemberdayaan Desa Wisata; dan
c. turut serta dalam Usaha Pariwisata di Desa Wisata.
Your Correction
