Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partisipasi masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata dapat dilaksanakan antara lain melalui: a. usulan pencanangan Desa Wisata; b. turut serta dalam pemberdayaan Desa Wisata; dan c. turut serta dalam Usaha Pariwisata di Desa Wisata.
Your Correction