Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Gubernur dapat menyelenggarakan kerja sama dan sinergitas dalam rangka mengembangkan Desa Wisata.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
a. pemerintah daerah provinsi lain;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi lain
d. pihak ketiga; dan
e. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain:
a. bantuan pendanaan;
b. penyediaan tenaga ahli;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. penyediaan sarana dan prasarana;
e. teknologi;
f. promosi; dan
g. sistem informasi.
(4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pengembangan Desa Wisata dengan Pemerintah Pusat.
Your Correction
