Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e, meliputi:
a. pengembangan jaringan usaha dan kemitraan antar pengelola Desa Wisata; dan
b. pengembangan jaringan usaha dan kemitraan antara Pengelola Desa Wisata dengan pengusaha Pariwisata dan/atau pihak lainnya.
(2) Fasilitasi pengembangan jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam bentuk:
a. keikutsertaan dalam pameran Pariwisata tingkat provinsi dan nasional;
b. temu usaha; dan
c. sarasehan Desa Wisata.
(3) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka:
a. pengembangan usaha Desa Wisata; dan
b. akses permodalan.
(4) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan/atau Perangkat Daerah terkait lainnya.
Your Correction
