Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, mencakup:
a. sadar Wisata dan sapta pesona;
b. penyelenggaraan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di Desa Wisata bagi wisatawan;
c. pengelolaan keuangan;
d. kualitas dan keahlian pemandu Wisata Desa Wisata;
e. pengelolaan akomodasi yang berkualitas;
f. penumbuhkembangan ekonomi kreatif;
g. pembuatan paket Wisata;
h. promosi; dan
i. jaringan kemitraan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
(2) Bentuk pelaksanaan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. sosialisasi, seminar, lokakarya
b. pelatihan;
c. bimbingan teknis;
d. pendampingan; dan
e. perlombaan Desa Wisata.
(3) Pembinaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
Your Correction
