Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Current Text
Gubernur menyelenggarakan pemberdayaan Desa Wisata melalui:
a. pembinaan tata kelola Desa Wisata;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif Desa Wisata tingkat lanjutan;
c. pembinaan Daya Tarik Wisata di Desa Wisata;
d. peningkatan dan pengembangan pemasaran Desa Wisata;
dan
e. fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan.
Your Correction
