Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. b. Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi. c. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan. d. Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran. e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara. f. Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada Rencana Peembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. i. Lampiran IX Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; j. Lampiran X Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan k. Lampiran XI Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction