Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
1. Semula Rp1.030.106.207.659,00
2. Bertambah/ (Berkurang) Rp 165.659.727.324,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Setelah Perubahan Rp 1.195.765.934.983,00
b. Penerimaan Pinjaman Daerah
1. Semula Rp2.212.962.698.017,00
2. Bertambah/ (Berkurang) Rp – Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah Setelah Perubahan Rp 2.212.962.698.017,00
(2) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Penyertaan Modal Daerah
a. Semula Rp 100.000.000.000,00
b. Bertambah/ (Berkurang) Rp - Jumlah Penyertaan Modal Daerah Setelah Perubahan Rp 100.000.000.000,00
Your Correction
