Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 1. Semula Rp1.030.106.207.659,00 2. Bertambah/ (Berkurang) Rp 165.659.727.324,00 Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Setelah Perubahan Rp 1.195.765.934.983,00 b. Penerimaan Pinjaman Daerah 1. Semula Rp2.212.962.698.017,00 2. Bertambah/ (Berkurang) Rp – Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah Setelah Perubahan Rp 2.212.962.698.017,00 (2) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: Penyertaan Modal Daerah a. Semula Rp 100.000.000.000,00 b. Bertambah/ (Berkurang) Rp - Jumlah Penyertaan Modal Daerah Setelah Perubahan Rp 100.000.000.000,00
Your Correction