Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Current Text
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula Rp3.243.068.905.676,00
2. Bertambah/
(Berkurang) Rp 165.659.727.324,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp 3.408.728.633.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula Rp 100.000.000.000,00
2. Bertambah/ (Berkurang) Rp - Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
Rp 100.000.000.000,00
Your Correction
