Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Bantuan hukum secara nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak penerima bantuan hukum terkait masalah hukum perdata.
(2) Jenis kegiatan bantuan hukum secara nonlitigasi yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum meliputi mediasi dan konsultasi dalam perkara perdata.
(3) Kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui mediasi/negosiasi dengan para pihak yang bersengketa.
(4) Hasil mediasi dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
Your Correction
