Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Bantuan hukum secara litigasi dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan:
c. penggugat;
d. penggugat intervensi.
(2) Dalam memberikan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan pemberi bantuan hukum;
c. upaya administratif dan/atau banding administratif;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan surat gugatan/surat permohonan;
f. pendaftaran gugatan/menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara;
g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara;
h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli;
i. pembuatan surat gugatan, replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi.
l. tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
