Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan hukum secara litigasi dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan: a. penggugat/pemohon; b. tergugat/termohon. (2) Dalam memberikan bantuan hukum kepada penggugat/pemohon, pemberi bantuan hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan pemberi bantuan hukum; c. pembuatan surat gugatan/surat permohonan; d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. pendaftaran gugatan/permohonan ke pengadilan; f. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat mediasi; g. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum saat pemeriksaan di persidangan; h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; i. pembuatan gugatan/jawaban, duplk/replik dan kesimpulan; j. penyiapan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; atau k. tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat/termohon, pemberi bantuan hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. melakukan gelar perkara di lingkungan organisasi bantuan hukum; c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen'yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; d. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat mediasi; e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan; f. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan di persidangan; g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; h. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali; i. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction