Correct Article 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Bantuan hukum secara litigasi dalam penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan:
a. penggugat/pemohon;
b. tergugat/termohon.
(2) Dalam memberikan bantuan hukum kepada penggugat/pemohon, pemberi bantuan hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan pemberi bantuan hukum;
c. pembuatan surat gugatan/surat permohonan;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pendaftaran gugatan/permohonan ke pengadilan;
f. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat mediasi;
g. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum saat pemeriksaan di persidangan;
h. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan gugatan/jawaban, duplk/replik dan kesimpulan;
j. penyiapan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi; atau
k. tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam memberikan Bantuan Hukum kepada tergugat/termohon, pemberi bantuan hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. melakukan gelar perkara di lingkungan organisasi bantuan hukum;
c. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen'yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat mediasi;
e. pembuatan surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. pendampingan dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan di persidangan;
g. penyiapan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli;
h. penyiapan memori banding, memori kasasi, atau peninjauan kembali;
i. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
