Correct Article 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang berstatus sebagai:
a. tersangka;
b. terdakwa; atau
c. terpidana yang mengajukan upaya hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada tahapan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan yang dimulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi serta upaya hukum lain sesuai ketetuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam memberikan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara untuk mendapat masukan;
c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di persidangan;
d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan eksepsi, duplik dan pledoi guna kepentingan penerima bantuan hukum;
f. penghadiran saksi dan/atau ahli;
g. upaya hukum banding, kasasi; dan/atau
h. tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
