Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Hukum secara litigasi dalam penanganan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang berstatus sebagai: a. tersangka; b. terdakwa; atau c. terpidana yang mengajukan upaya hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pada tahapan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, serta pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan yang dimulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi serta upaya hukum lain sesuai ketetuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam memberikan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara untuk mendapat masukan; c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan di persidangan; d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan; e. pembuatan eksepsi, duplik dan pledoi guna kepentingan penerima bantuan hukum; f. penghadiran saksi dan/atau ahli; g. upaya hukum banding, kasasi; dan/atau h. tindakan hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Your Correction