Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a , dilaksanakan dalam penanganan perkara : a. pidana; b. perdata (lingkup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama); dan c. tata usaha negara.
Your Correction