Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar bantuan hukum. (2) Standar bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk penanganan : a. bantuan hukum secara litigasi; dan b. bantuan hukum secara nonlitigasi.
Your Correction