Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
(1) Pemberian bantuan hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, lembaga bantuan dan konsultasi hukum yang terdapat pada perguruan tinggi atau lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang bantuan atau mahasiswa fakultas hukum.
Your Correction
