Correct Article 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM atau telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dibidang penanganan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
