Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum seerta melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
Your Correction
