Correct Article 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pelaporan litigasi paling sedikit harus melampirkan salinan putusan perkara setiap tahapan dan perkembangan perkara yang sedang dalam proses penyelesaian sedangkan dalam kegiatan nonlitigasi, laporan realisasi harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Your Correction
