Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:
a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik. d. penelitian hukum;
e. mediasi; f. negosiasi; g. pemberdayaan masyarakat; h.
pendampingan di luar pengadilan; dan/atau i. drafting dokumen hukum.
Your Correction
