Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud pemberi bantuan hukum adalah pemberi bantuan yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan bantuan dana dalam menjalankan tugasnya membantu penerima bantuan hukum.
Your Correction