Correct Article 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Current Text
Yang dimaksud pemberi bantuan hukum adalah pemberi bantuan yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan bantuan dana dalam menjalankan tugasnya membantu penerima bantuan hukum.
Your Correction
